Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bolehkah Main Game Online untuk Menambah Penghasilan

Bolehkah Main Game Online untuk Menambah Penghasilan


Apa Itu Game Online

Game online adalah salah satu bentuk hiburan yang banyak diminati oleh masyarakat, terutama di era digital saat ini. Game online bisa dimainkan secara individu maupun bersama-sama dengan teman atau orang lain di seluruh dunia. Game online juga memiliki berbagai genre dan tema, mulai dari petualangan, olahraga, strategi, hingga simulasi.

Namun, apakah game online itu boleh dimainkan menurut pandangan Islam? Bagaimana hukumnya bermain game online sebagai hiburan atau bahkan sebagai sumber penghasilan? Apa saja syarat dan batasan yang harus diperhatikan oleh para pemain game online agar tidak melanggar syariat Islam?

Dalam artikel ini, kita akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada beberapa sumber dan pendapat ulama terkait hukum game online dalam Islam.

Hukum Asal Bermain Game Online

Hukum asal dari game komputer, game handphone maupun yang berbasis game online adalah boleh. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ

"Hukum asal dari sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya atau mengharamkannya)".

Oleh karena itu, bermain game online sebagai hiburan atau selingan tidak menjadi masalah selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Namun, kebolehan bermain game online bisa berubah menjadi makruh atau haram jika ada faktor-faktor tertentu yang menyertainya.

Faktor-Faktor yang Membuat Bermain Game Online Makruh atau Haram

Berikut ini adalah beberapa faktor yang bisa membuat bermain game online menjadi makruh atau haram menurut pandangan Islam:

1. Menyebabkan lalai atau meninggalkan kewajiban ibadah, seperti shalat wajib. Ini adalah faktor yang paling utama dan harus dihindari oleh para pemain game online. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَر

"Barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka dia telah kafir" (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Jika bermain game online sampai membuat seseorang lupa waktu dan terbengkalai dari shalat wajib, maka hal itu sudah termasuk dosa besar dan haram hukumnya .

2. Menyebabkan bahaya pada diri sendiri atau orang lain. Bermain game online secara berlebihan bisa menimbulkan dampak negatif pada kesehatan fisik maupun mental pemainnya. Misalnya, menyebabkan sakit mata, gangguan tidur, kecanduan, stres, depresi, hingga kekerasan. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip Islam yang mengajarkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

لا ضَرَرَ ولا ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain" (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni).

Oleh karena itu, para pemain game online harus mengatur waktu dan frekuensi bermainnya agar tidak berlebihan dan tidak mengganggu kesehatannya .

3. Mengandung unsur judi atau taruhan. Judi adalah salah satu dosa besar yang dilarang oleh Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al-Maidah: 90).

Judi atau taruhan tidak terbatas pada keuntungan dan kerugian yang mensyaratkan imbalan alat tukar dari salah satu kedua pihak (pemenang atau yang kalah). Judi atau taruhan juga bisa berupa hal-hal lain yang bersifat material atau non-material, seperti uang, barang, pujian, hinaan, atau apapun yang bisa menimbulkan rasa senang atau sedih bagi pihak yang bertaruh.

Oleh karena itu, para pemain game online harus menjauhi game-game yang mengandung unsur judi atau taruhan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Misalnya, game-game yang meminta pemainnya untuk membeli item dengan uang sungguhan, game-game yang menyediakan fitur gacha atau loot box yang mengandalkan keberuntungan, game-game yang mempertaruhkan kredit atau poin dalam permainan, atau game-game yang melibatkan taruhan antara pemain .

4. Mengandung unsur maksiat atau kemungkaran. Maksiat atau kemungkaran adalah segala hal yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti zina, minum khamar, membunuh, mencuri, berbohong, dan sebagainya. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" (QS. Al-Maidah: 2).

Maksiat atau kemungkaran bisa terjadi dalam game online baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, game-game yang menampilkan adegan-adegan porno atau cabul, game-game yang mengajarkan kekerasan atau kejahatan, game-game yang mengandung unsur syirik atau kesesatan, game-game yang menimbulkan permusuhan atau fitnah antara pemain .

Oleh karena itu, para pemain game online harus memilih game-game yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak mengandung unsur maksiat atau kemungkaran. Jika ada game-game yang mengandung unsur maksiat atau kemungkaran secara tidak langsung, maka para pemain harus bersikap kritis dan tidak terpengaruh oleh hal-hal tersebut.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum asal bermain game online adalah boleh selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Namun, hukum bermain game online bisa berubah menjadi makruh atau haram jika ada faktor-faktor tertentu yang menyertainya.